“Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan memberikan kredit kepada masyarakat dalam pembiayaan konsumtif pribadi, seperti Kredit Khusus untuk modal usaha, investasi, renovasi, pendidikan dan sebagainya.” 

Adalah kredit yang diperuntukkan kepada ASN untuk tujuan multi guna yang pembayaran angsurannya dilakukan secara mandiri dengan syarat adanya jaminan tambahan berupa jaminan fixed asset (tanah, atau kendaraan roda empat) yang diikat secara notaril (SKMHT / HT untuk sertifikat tanah) atau perikatan kredit BPKB roda dua maupun roda empat. 

- LIHAT PERSYARATAN KREDIT